Denda Rp7,5 Juta Menanti Perokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025

Yohanes Demo
Pemkot Jogja akan menerapkan denda merokok di kawasan Malioboro sebesar Rp7,5 juta. (Foto: iNews)

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan penerapan sidang di tempat. "Sehingga para pelaku jasa wisata Malioboro apakah kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita sebagai warga Jogja memberikan contoh yang baik kepada wisatawan," tuturnya.

Sebelum tindakan yustisi diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi ulang terkait Perda tersebut bersama instansi terkait, untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi aturan ini.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network