Terlibat Judi Capjikia, Kakek 8I Tahun di Sukoharjo Diciduk Polisi

Nanang SN
Anggota Satreskrim Polres Sukoharjo meminta keterangan salah satu pelaku judi capjikia yang tertangkap di Gatak.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang kakek berinisial BSS (81) warga Ngadirejo, Kartasura, ditangkap polisi karena terlibat judi Capjikia atau perjudian kartu yang dimainkan dengan menggunakan undian 12 angka.

Dengan tangan diborgol, ia digelandang ke tahanan Polres Sukoharjo bersama satu orang pelaku lagi berinisial UHS (60), yang juga tercatat sebagai warga Ngadirejo, Kartasura

Kedua pelaku tertangkap di wilayah Trangsan, Gatak, saat Satreskrim menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) merespon laporan warga.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin, Selasa (28/1/ 2025).

Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain 2 paito atau lembar data nomor yang sudah keluar, 3 buah girik atau lembar kupon tanda bukti pembelian capjiki, 3 buah keplek (bundel kupon).

Kemudian barang bukti alat tulis berupa bolpoin dan spidol, 1 tas warna biru tua,1 hape milik UHS, 1 unit motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS, dan uang tunai Rp 857.000,-

Dalam perjudian ini, UHS berperan sebagai penjual Capjikia, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukoharjo.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Zaenudin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah perjudian," pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network