SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu sekira 1 kilogram dan dan 1.081 butir obat golongan psikotropika hasil ungkap kasus Mei 2025. Kegiatan itu digelar di Lobby Mapolres setempat, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam kegiatan itu juga hadir sejumlah pejabat, diantaranya dari Subdit Narkoba Puslabfor Polda Jateng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kejari Batang, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, BNNK Surakarta, Dandim 0726/ Sukoharjo, dan tokoh agama.
Sebelum pemusnahan dimulai, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo terlebih dulu merilis enam tersangka pelaku yang ditangkap Satres Narkoba dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Identitas masing-masing tersangka adalah, NHN alias Nandut (29) warga Begalon, Panularan, Laweyan, Solo; EP alias Egi (24) warga Mojo, Gayam, Sukoharjo; RR alias Rian (25) warga Nuton, Tengklik, Tawangmangu, Karanganyar; DSP alias Kipli (32) warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Kemudian, YP alias Sueb (40) warga Sebrang Lor, Mojosongo, Jebres, Solo; dan terakhir HS alias Gareng (31) warga Kelurahan/Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.
"Untuk tersangka kasus sabu, diawali beberapa kali sukses melakukan transaksi dalam jumlah kecil-kecil. Setelah mendapat kepercayaan dari pemasok, kemudian dipercaya mengedarkan dalam jumlah besar hingga akhirnya pelaku dapat kami amankan," kata Kapolres.
Diungkapkan, barang bukti sabu 1 kilogram dan 1.087 butir obat-obatan terlarang tersebut, diamankan dari operasi selama sekira 6 bulan terakhir. Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kasus ini, disebutkan sudah ada yang diamankan di Polres Boyolali.
"Para tersangka kasus sabu ini merupakan bagian dari sindikat Jawa dan Sumatera. Sistem distribusinya melalui kurir diantar ke sebuah lokasi. Bahkan kami mendapati lokasi yang dituju dalam pengiriman itu sangat terpencil. Begitu barangnya sampai, pengirimnya kemudian memberi kabar ke penerima untuk mengambil," beber Anggaito.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat 4 pasal dalam UU berbeda, yaitu Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun untuk tersangka yang merupakan residivis ada tambahan hukuman 1/3 dari putusan vonis yang nanti akan dijatuhkan majelis hakim," imbuhnya.
Setelah memperlihatkan barang bukti narkotika berupa sabu dan obat psikotropika, Kapolres bersama para pejabat melakukan pemusnahan dengan cara diblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp 1 miliar untuk sabu, dan Rp 2 miliar untuk obat psikotropika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait