Ia menjelaskan, bila ditemukan kelainan seperti ulat, cacing, atau kondisi jeroan yang tidak layak saat pemeriksaan, maka tim kesehatan hewan akan menyampaikan kepada panitia agar bagian tersebut dimusnahkan agar jangan sampai dikonsumsi.
"Langkah pemusnahan bagian daging yang ada kelainan dan tidak layak dikonsumsi adalah upaya menjamin kesehatan warga yang akan menerima pembagian distribusi daging kurban," pungkas Bagas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait