Komplotan Pembobol ATM Gunakan Alat Las Dibekuk Polres Magetan, Residivis Kejahatan Antar Provinsi

Asfi Manar
Para pelaku diamankan di Polres Magetan.Foto:iNews/Asfi Manar

MAGETAN, iNewsSragen.id -  Setelah dua pekan melakukan pencarian, jajaran Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil membekuk tiga orang dari lima orang anggota komplotan sekaligus residivis pembobol mesin atm di dalam minimarket di Magetan.

Penangkapan yang dilakukan di jalan raya lintas Sumatra tepatnya di wilayah Jambi 17 Juni lalu itu dirilis Polres Magetan Senin ( 23/6).

Dari hasil pengembangan dan olah tkp tim inavis serta Satreskrim Polres Magetan, kawanan residivis pembobol mesin ATM dalam minimarket kelurahan Mangge kecamatan Barat Kabupaten Magetan pada Senin 2 Juni 2025 lalu telah membawa kabur uang sebanyak Rp 641,5 juta.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah Dedi Irawan (44) warga Palembang Sumatra Selatan, Yan Parta Wijaya (37) warga Lahat Sumatra Selatan dan Riyan Aditya (24) warga Pabelan Semarang Jawa Tengah, dimana ketiganya berperan sebagai otak dan eksekutor.

Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa dalam press releasenya  mengatakan penangkapan para residivis ini berkat hasil olah tkp dan rekaman cctv di lokasi kejadian dan pintu masuk tol Ngawi hingga exit tol Semarang.

Polres Magetan juga berkordinasi dengan Polrestabes Semarang, Polres Salatiga dan Polresta Jambi untuk mengetahui  pelarian terakhir para pelaku menuju Jambi.

"Selain menggunakan tehnologi yang kami miliki, dalam pengejaran ini kita bekerjasama dengan pihak jasa marga, Polrestabes Semarang, Polres Salatiga dan Polresta Jambi untuk.mengetahui pelarian para pelaku," terang Erik.

"Komplotan ini sudah pernah ditangkap karena melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak tiga kali, terakhir di Jawa Barat dan kini di Magetan," ulas Erik tentang sepak terjang komplotan ini.

Dalam operasinya, ketiga pelaku ini beraksi pada malam hari dengan cara naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol asbes,  pelaku juga membuka paksa brangkas mesin atm tersebut dengan peralatan las yang ditinggal di TKP.

Kepada polisi para pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut dibagi dengan 5 pelaku, sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kambing untuk korban di kampung halaman masing-masing.

Selain itu, Erik juga  menghimbau kepada dua pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri karena identitas keduanya telah diketahui.

Kini para pelaku telah ditahan di Polres Magetan dan  dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network