SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik dengan terdakwa Zaenal Mustofa. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Deny Indrayana ini menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan seorang advokat pelapor.
Kasus ini mencuat setelah Zaenal yang berprofesi sebagai advokat diduga memalsukan dokumen transfer kuliah dari FH UMS ke FH Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008. Ia kemudian berhasil meraih gelar sarjana hukum dari UNSA, yang kini digugat keabsahannya.
Saksi pertama, Asri Purwanti, seorang advokat sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya mulai menyelidiki kasus ini sejak 2019. Setelah menemukan berbagai bukti kuat, ia melaporkannya ke Polres Sukoharjo pada Februari 2023.
“Selama penyelidikan, ditemukan dokumen-dokumen mencurigakan, termasuk transkrip nilai dengan tanda tangan dekan FH UMS yang ternyata palsu,” ujar Asri usai sidang, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menyebutkan adanya surat resmi dari LLDIKTI Wilayah VI yang menyatakan Zaenal tercatat sebagai mahasiswa transfer dari UMS. Namun dari hasil penelusurannya, Zaenal sama sekali tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa FH UMS.
Saksi kunci lainnya, Prof. Aidul Fitriciada, yang menjabat sebagai Dekan FH UMS periode 2006–2010, menegaskan di depan majelis hakim bahwa tanda tangan dalam transkrip nilai yang digunakan terdakwa bukan miliknya.
"Saya sendiri sudah memastikan bahwa (transkrip nilai) itu bukan tanda tangan saya. Tadi ditanyakan juga berapa nilai SKS yang dibutuhkan untuk lulus. Kalau 142 SKS (transkrip nilai yang digunakan Zaenal) tidak logis kalau pindah, karena tinggal skripsi saja. Jadi ini ada sesuatu yang janggal," ujar Aidul.
Menariknya, selama persidangan, Zaenal sempat meminta maaf langsung kepada Aidul yang juga mantan Ketua KY periode 2016-2018 itu. Zaenal tetap bersikukuh tidak melakukan pemalsuan tanda tangan meski bukti-bukti menunjukkan sebaliknya.
Saksi lainnya, Anton Wijanarko (mantan mahasiswa FH UMS yang NIM-nya dicatut dalam surat transfer kuliah Zaenal) dan Sumarwoto (Dekan FH UNSA), turut memberi keterangan seputar proses administrasi dan pengakuan status akademik terdakwa.
Sementara itu, Zainal Abidin, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyebut bahwa tidak ada kerugian materiil dalam perkara ini.
“Terdakwa mengikuti kuliah dan prosesi wisuda secara prosedural di UNSA. Kalaupun ada kerugian, sifatnya imateriil, karena ada pihak yang merasa nama atau tanda tangannya disalahgunakan,” ungkapnya.
Zaenal Mustofa didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak UMS untuk menggali lebih dalam kronologi pemalsuan dokumen akademik tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait