SOLO,iNewsSragen.id – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis mulai awal 2026. Untuk mengoperasikan layanan tersebut, PN Surakarta menggandeng LBH Solo Justice & Peace yang dipimpin Asri Purwanti. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di PN Surakarta, Rabu (31/12/2025).
LBH Solo Justice & Peace terpilih menempati Posbakum PN Surakarta setelah melalui proses seleksi. Kehadiran Posbakum ini menjadi langkah konkret pengadilan dalam memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa terbebani biaya.
Ketua PN Surakarta, Achmad Satibi, menegaskan Posbakum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun merasa takut datang ke pengadilan. Melalui Posbakum dan kerja sama ini, kami berharap masyarakat lebih berani mencari keadilan karena pendampingan diberikan secara gratis,” ujar Achmad.
Menurutnya, Posbakum akan melayani berbagai kebutuhan hukum, mulai dari informasi dan konsultasi hukum hingga bantuan pembuatan dokumen. Layanan tidak hanya berlangsung di lingkungan pengadilan, tetapi juga menjangkau masyarakat melalui sosialisasi di kelurahan, sekolah, serta pemanfaatan media dan platform digital.
Untuk pendampingan perkara secara penuh, layanan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara itu, konsultasi dan informasi hukum tetap dapat diakses gratis oleh masyarakat tanpa persyaratan khusus.
“Masyarakat sering terkendala dua hal, keterbatasan biaya dan rasa takut menghadapi proses hukum. Posbakum hadir untuk menjawab persoalan itu,” tegasnya.
Terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Achmad memastikan PN Surakarta siap menyesuaikan layanan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PN Surakarta juga terus mendorong inovasi layanan, termasuk penguatan sidang di luar pengadilan serta digitalisasi administrasi yang terintegrasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), agar pelayanan hukum dapat diselesaikan dalam satu hari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
