SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Keberadaan warung mi babi di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo memicu polemik dan kehebohan di tengah warga. Ratusan warga turun ke jalan menggelar aksi longmarch sambil menyuarakan tuntutan pencabutan izin usaha warung yang menjual menu non halal tersebut, Sabtu (16/5/2026) sore.
Aksi berlangsung mencolok karena tidak hanya diikuti kaum pria, tetapi juga ibu rumah tangga yang berjalan di barisan depan. Massa memadati jalan kampung hingga jalan raya dekat lokasi warung sambil membawa spanduk tuntutan pencabutan izin.
Sebelum longmarch dimulai, warga lebih dulu berkumpul di depan Masjid Al Huda Sudimoro yang berjarak sekira 100 meter dari warung mi babi. Mereka menggelar doa bersama dan orasi.
Sebuah spanduk besar yang dibawa warga bertuliskan, “Cabut Izin Warung Non Halal di Sini, Kami Hanya Ingin Lingkungan Ini Bebas dari Makanan dan Minuman Non Halal.”
Ketua RW setempat, Bandowi, yang juga koordinator aksi mengatakan bahwa warga sebenarnya berencana menggelar orasi tepat di pinggir jalan dekat warung mi babi. Namun rencana itu dialihkan menjadi aksi jalan kaki dan doa bersama setelah ada informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tengah memproses aspirasi warga.
“Aspirasi kami adalah menolak warung non halal. Pemkab Sukoharjo sudah merespons dan sekarang sedang diproses sesuai kewenangannya,” kata Bandowi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
