Sementara itu, kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan, menegaskan usaha kliennya telah memiliki izin resmi dan tidak melanggar aturan hukum. Ia menyebut lokasi warung juga berada cukup jauh dari permukiman warga karena diapit area pabrik dan persawahan.
Cucuk menilai jika nantinya muncul pencabutan izin usaha, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin tentu harus dilindungi hak-haknya. Kalau ada pencabutan izin, kami akan menentukan langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga menanggapi tuntutan warga agar menu di warung diganti menjadi makanan halal. Menurutnya, penjualan daging babi tidak melanggar hukum karena termasuk kategori hewan ternak yang legal dikonsumsi dan diperjualbelikan di Indonesia.
“Kalau diminta mengganti menu menjadi halal, secara hukum menu yang ada sekarang juga tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
