SRAGEN, iNewsSragen.id – Kepolisian Resor (Polres) Sragen melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Dua orang pelaku berhasil diamankan, bersama puluhan batang gelondongan kayu jati hasil pembalakan ilegal.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Perhutani yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan hutan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar.
Dari laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni Sudarto alias To Bagong (59), warga Desa Dawung. Ia langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Jenar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan kemudian mengarah ke pelaku kedua, yaitu Muhammad Demi Yati alias Andem (28), warga Kelurahan Dawung, Kecamatan Jenar. Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa ada pelaku lain yang sempat melarikan diri dan jatuh ke jurang saat hendak kabur dari lokasi.
“Sekira pukul 22.00 WIB, petugas menemukan lima pohon jati telah ditebang secara ilegal. Satu pelaku diamankan di lokasi, satu lagi di rumahnya setelah dilakukan pengembangan,” jelas Kapolres.
Dalam proses pencarian, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengevakuasi pelaku yang terjatuh ke jurang, berkat keterangan dari tersangka Andem.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni: 25 batang gelondongan kayu jati, 2 buah gergaji gorok, 1 buah jeriken, 1 buah meteran kayu
Penebangan ilegal tersebut menyebabkan kerugian bagi Perum Perhutani, pemilik lahan hutan, yang kehilangan lima pohon jati bernilai tinggi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak hutan dan lingkungan. Sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan aparat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan,” tegas AKBP Dewiana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait