SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Fenomena penganut aliran kepercayaan di Sukoharjo terus mencuat. Tercatat, sebanyak 72 warga resmi mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP elektronik mereka. Data tersebut diungkapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo berdasarkan agregat 2025.
Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, saat dikonfirmasi menjelaskan dari jumlah tersebut, 45 orang berjenis kelamin laki-laki dan 27 perempuan.
“Pencantuman aliran kepercayaan ini dimungkinkan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Sekarang prosesnya mudah, meski sebagian warga masih memakai agama semula,” kata Budi, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Data Kejaksaan Negeri Sukoharjo mencatat, saat ini terdapat sembilan aliran kepercayaan yang masih aktif dengan total pengikut mencapai 758 orang. Rinciannya: Pangestu (100 penganut), Sumarah (90), Perikemanusiaan (100), Sapto Darmo (100), Mahayana (80), Ilmu Sejati (100), Paguyuban Penghayat Kapribaden (100), Padepokan Wijaya (50), dan Yayasan Prana Jati (38).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, menegaskan pengawasan terus dilakukan melalui forum Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait