JAKARTA, iNewsSragen.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh anggota kepolisian terbukti melanggar kode etik terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Kasus ini mencuat setelah mobil taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya melindas Affan saat terjadi kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan hasil pemeriksaan etik menunjukkan ketujuh anggota Polri yang terlibat dinyatakan bersalah.
“Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Adapun ketujuh anggota yang terlibat yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.
Peristiwa bermula ketika Affan Kurniawan terjatuh di tengah kerumunan massa. Mobil rantis yang melintas sempat berhenti, namun kembali melaju dan akhirnya melindas korban. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang protes dari komunitas driver ojol maupun mahasiswa di sejumlah daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait