SOLO,iNewsSragen.id – Perlakuan tak profesional diduga dilakukan sejumlah penyidik Polresta Surakarta terhadap seorang ibu rumah tangga tersangka kasus dugaan penipuan, RMA (32), warga Brondongan, Serengan, Solo. Alih-alih diperlakukan sesuai prosedur, RMA justru mengaku mendapat tekanan saat hamil hingga harus melahirkan bayi secara prematur.
Kuasa hukum RMA, Andreas Pandapotan Sihombing, menyebut penanganan perkara kliennya penuh kejanggalan. Ia menilai penetapan tersangka cacat hukum, karena akar persoalan bermula dari mantan suami RMA yang menggunakan nama istrinya untuk bertransaksi, termasuk mencairkan Bilyet Giro (BG).
“Faktanya, justru mantan suami yang memanfaatkan nama klien kami karena namanya diblacklist bank. Tapi klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 379a KUHP. Saat peristiwa itu terjadi, mereka belum bercerai,” ujar Andreas, didampingi rekannya Yakub Chris Setyanto, Kamis (28/8/2025).
Lebih jauh, Andreas menuturkan dalam proses pemeriksaan, RMA mendapat perlakuan yang tidak pantas. Penyidik disebut memeriksa kliennya bukan di kantor polisi, melainkan di sebuah rumah makan. Ironisnya, biaya makan justru ditanggung RMA.
“Pemeriksaan itu sangat tidak lazim, terlebih saat itu klien kami sedang hamil. Ia ditekan, diintimidasi, dan akibatnya kondisi kandungan terganggu hingga melahirkan prematur,” beber Andreas.
Derita RMA tak berhenti di situ. Setelah melahirkan, ia tidak diizinkan bertemu dengan bayinya usai dirawat di inkubator. “Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur hukum, tapi juga merampas hak seorang ibu,” tegas Andreas.
Selain itu, Andreas juga menyoroti berkas pemeriksaan yang sudah dinyatakan P21 dan siap sidang, ternyata cacat formil. “Dalam BAP tidak ada tanda tangan klien kami, dan salinannya pun tidak diberikan. Ini bukti jelas penyidik tidak profesional,” tandasnya.
Pihak kuasa hukum mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan dan Restorative Justice (RJ) atas saran penyidik dengan syarat mencabut gugatan praperadilan. Namun, begitu praperadilan dicabut, RMA justru dijebloskan ke tahanan Polresta Surakarta.
“Atas semua kejanggalan itu, kami resmi melaporkan oknum penyidik Polresta Surakarta ke Propam Polda Jateng sejak 7 Juli 2025. Harapan kami, RMA mendapat keadilan dan perlakuan hukum yang benar,” pungkas Andreas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait