SRAGEN, iNewsSragen.id - Kisruh mengenai kabar hilangnya seperangkat gamelan dari Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Sragen terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Para seniman karawitan di Sragen sebelumnya menyuarakan kegelisahan karena gamelan yang selama ini dipakai untuk kegiatan latihan dan pentas kesenian tidak lagi berada di tempatnya. Mereka berharap ada kejelasan status dan keberadaan gamelan yang dianggap memiliki nilai budaya dan historis bagi masyarakat Sragen.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan awal dari Bagian Umum Pemkab Sragen, gamelan tersebut tidak tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Sragen.
“Yang jelas, di Bagian Umum bukan aset Pemda. Tidak, tidak aset tercatat,” tegas Hargiyanto.
Meski demikian, Pemkab tidak ingin gegabah. Untuk memastikan status kepemilikan gamelan tersebut, Sekda telah memerintahkan Inspektorat melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut.
“Supaya saya bisa cross-check, saya memerintahkan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan. Setelah inspektur lapor ke saya, baru saya bisa memastikan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, informasi tambahan datang dari Heru Agus Santoso, mantan Ketua Dewan Kesenian Daerah Sragen (DKDS). Ia mengaku terlibat dalam upaya melengkapi seperangkat gamelan di pendopo Wakil Bupati sekitar tahun 2009. Saat itu, menurut Heru, pengadaan dilakukan menggunakan dana sekitar Rp30 juta.
“Saat itu Agus Fatchur Rahman masih menjabat wakil bupati. Perangkat gamelan belum terlalu lengkap, tapi sudah ada perangkat di pendopo Wabup,” ungkapnya.
Heru juga mengingat bahwa penambahan perangkat gamelan dibeli dari seorang pengrajin gamelan ternama di Solo, yang akrab disapa Mbah Tentrem.
“Gamelan itu nilainya semakin tahun semakin naik. Materialnya semakin tinggi harganya,” jelas Heru.
Di tengah proses klarifikasi ini, para seniman karawitan Sragen masih berharap gamelan tersebut ditemukan atau dikembalikan ke pendopo. Bagi mereka, gamelan bukan sekadar alat musik, tetapi bagian dari identitas budaya dan sumber kegiatan seni masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dianggap menyangkut kelestarian budaya lokal. Pemkab Sragen meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi Inspektorat sebelum menyimpulkan adanya unsur kehilangan atau penyalahgunaan barang milik daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
