SEMARANG, iNewsSragen.id — Fakta baru terungkap dari pemeriksaan intensif Bidpropam Polda Jawa Tengah terkait kematian dosen Untag Semarang berinisial DLV yang ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gajahmungkur. Dari penyelidikan internal, AKBP B diduga tinggal serumah dengan DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Temuan ini menjadi dasar penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap perwira menengah tersebut.
AKBP B resmi ditempatkan di Patsus setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (19/11/2025). Pemeriksaan dimulai sejak sore hingga petang, dipimpin langsung oleh AKBP Hendry Ibnu Indarto. Gelar perkara melibatkan 11 personel Bidpropam serta unsur pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Dari hasil pembahasan, tim menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dugaan pelanggaran itu menguat setelah ditemukan fakta bahwa AKBP B tinggal satu rumah dengan DLV tanpa hubungan perkawinan resmi. DLV sendiri ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025), memicu perhatian publik dan memperluas ruang investigasi internal.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus ini bukan bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
“Penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Ini langkah awal agar proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Saiful.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng menerapkan penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada pengecualian. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses, tanpa melihat pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama masa penempatan khusus, AKBP B dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait hubungan dengan DLV.
Keputusan ini disebut sebagai bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, transparan, dan akuntabel.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
