Diduga Rusak Sertifikat dan Gelapkan Pajak, Korban Minta Oknum Notaris Boyolali Ditetapkan Tersangka

Nanang SN
Zainal Arifin bersama Djaelani Mustofa menunjukkan sertifikat tanah yang diduga dirusak oknum notaris/PPAT inisial DS.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.idKasus hukum yang membelit oknum Notaris/PPAT perempuan berinisial DS di Boyolali kian mengemuka. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW), DS kini kembali disorot karena diduga merusak sertifikat tanah dan menggelapkan pajak jual beli dalam transaksi senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini pun didesak segera berujung pada penetapan tersangka.

DS, notaris yang berkantor di kawasan Sawahan, Ngemplak, Boyolali, dilaporkan oleh Djaelani Mustofa, pembeli tanah yang merasa dirugikan akibat terbitnya sertifikat bermasalah. Ironisnya, tanah yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) justru berubah status menjadi sertifikat waris, meski penjual tanah, Sumarno, masih hidup.

Perubahan status ini memicu dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen waris, penggelapan pajak, serta penipuan hukum yang berpotensi merugikan pembeli secara materiil dan yuridis.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Harapan kami, penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Zainal Arifin, kuasa hukum Djaelani Mustofa, saat ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (20/12/2025).

Zainal menjelaskan, perkara ini bergulir sejak 2024 dan melibatkan dua laporan pidana terpisah terhadap DS. Sumarno selaku penjual lebih dulu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut berakhir damai dan berujung SP3 pada pertengahan 2025.

Namun berbeda dengan laporan Djaelani Mustofa, yang diwakili putranya Arif Nurrahman. Laporan yang dilayangkan ke Polres Boyolali pada 26 Februari 2025 ini menyangkut dugaan penggelapan pajak dan perusakan sertifikat, dan hingga kini masih berjalan.

Menurut Zainal, perkara ini sarat kejanggalan. Transaksi jual beli tanah senilai Rp 600 juta telah dilakukan sesuai prosedur AJB. Namun hasil akhir sertifikat justru mencantumkan pembeli sebagai ahli waris penjual.

“Ini sangat tidak masuk akal. Pembeli tidak memiliki hubungan keluarga dengan penjual, tapi dicantumkan sebagai ahli waris. Ini jelas merugikan dan berbahaya secara hukum,” ujarnya.

Sertifikat berstatus waris tersebut dinilai lemah secara hukum dan berpotensi memicu sengketa baru di kemudian hari, terutama jika muncul klaim dari ahli waris sah pihak penjual.

Tak hanya itu, Zainal juga menyoroti dugaan penggelapan pajak BPHTB. Dari nilai AJB, pembeli telah menyerahkan Rp 26 juta untuk pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Namun dana tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Kasus ini semakin pelik setelah DS disebut sempat mendatangi rumah Djaelani dengan membawa oknum aparat, meminta sertifikat dengan dalih untuk diperbaiki. Permintaan tersebut ditolak karena tidak disertai jaminan apa pun.

“Klien kami sudah tidak percaya lagi. Sertifikat tidak mau diserahkan karena ada kekhawatiran justru akan semakin bermasalah,” ungkap Zainal.

Ia menegaskan, tuntutan pihaknya sebenarnya sederhana namun prinsipil.

“Kami hanya meminta sertifikat dikembalikan sesuai formalitas hukum, yakni sertifikat jual beli, bukan sertifikat waris. Itu hak klien kami,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai mencoreng profesi notaris/PPAT. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional pun menguat, demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik menyimpang.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network