SRAGEN, iNewsSragen.id - Polemik keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, kian mengerucut pada persoalan kompensasi.
Pemilik kandang babi yang berdampingan langsung dengan dapur SPPG mengakui telah mengajukan permintaan kompensasi senilai Rp1 miliar kepada pihak pengelola.
Pemilik peternakan, Angga Wiyana dika, menyebut kompensasi tersebut diminta sebagai konsekuensi dari adanya permintaan penutupan kandang babi miliknya. Ia menegaskan, angka itu muncul setelah pihak SPPG menyampaikan keberatan atas keberadaan kandang yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut.
Angga menjelaskan, permintaan kompensasi bukan tanpa dasar. Menurutnya, penutupan kandang berarti menghentikan sumber penghidupan keluarganya sekaligus menjual seluruh aset ternak. Ia mengklaim nilai tersebut sudah melalui perhitungan matang dan masih dalam batas wajar untuk proses relokasi.
“Kalau kandang diminta tutup, tentu harus ada kompensasi. Mulai dari cari lahan baru, biaya pemindahan, sampai pengurusan izin. Membangun kandang dari awal itu butuh waktu sekitar satu tahun,” jelasnya.
Meski mengaku terbuka pada negosiasi di awal, Angga menegaskan angka Rp1 miliar merupakan batas bawah yang tidak bisa ditawar lagi. Ia juga menyebut hingga kini belum ada lokasi pengganti untuk usaha peternakannya.
“Kalau masih keberatan, ya jangan mengganggu usaha saya. Saya tetap bertahan di sini. Kalau mau pindah, seharusnya dibantu juga mencarikan lahan,” tegasnya.
Di sisi lain, pengelola SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, membenarkan adanya permintaan kompensasi tersebut. Ia mengaku terkejut dengan nominal yang diajukan karena pihaknya juga masih dalam tahap perintisan operasional dapur MBG.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sragen dan DPRD setempat menegaskan pentingnya penyelesaian polemik ini melalui jalur mediasi. Pemkab menilai perlindungan terhadap usaha warga yang berizin harus berjalan seiring dengan keberlanjutan program nasional MBG, tanpa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Hingga kini, proses mediasi masih terus diupayakan dengan melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda, guna mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
