Tepis Opini Menyesatkan, LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Fakta Persidangan yang Sebenarnya!

Sugiyanto/Joko P
Perwakilan Tim LHA SH Terate Pusat Madiun.Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsSragen.id - Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 23 Februari 2026 menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, Lembaga Hukum & Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, yang memberikan penjelasan mengenai fakta persidangan yang sebenarnya.

Jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut justru menguatkan kedudukan hukum para penggugat Kang Mas Ketua Umum dan Kang Mas Sekretaris Umum, sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan.

Salah satu saksi kunci, Notaris Ali Fauzi, menerangkan bahwa Akta Nomor 118 Tahun 2022 dibuat sesuai prosedur hukum berdasarkan dokumen yang diajukan para pemohon dan telah melalui proses pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan tersebut dilakukan tanpa penolakan, yang berarti tidak ditemukan persamaan nama maupun cacat administratif pada saat proses pendaftaran sesuai dengan Dirjen HKI kelas 41 Kemenkum.

Lebih lanjut, saksi menegaskan bahwa penghapusan badan hukum pada tahun 2025 bersifat administratif dan tidak membatalkan akta pendirian yang telah dibuat. Pembatalan akta, menurutnya, hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, dan hingga kini akta tersebut tidak pernah digugat ataupun dibatalkan.

Kesaksian juga menyoroti legitimasi organisasi secara faktual. Saksi menerangkan bahwa pusat historis dan aktivitas nyata organisasi berada di Kota Madiun, khususnya di Padepokan Agung Jalan Merak No. 10 dan 17, yang selama ini menjadi pusat kegiatan dan simbol organisasi. Kepengurusan yang diwakili para penggugat dengan Ketua Umum Moerdjoko HW dinilai menjalankan aktivitas organisasi secara berkelanjutan di lokasi tersebut, sementara pihak tergugat disebut tidak berkantor di alamat pusat organisasi tersebut sejak terjadinya dualisme kepengurusan pada 2017.

Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan Tim LHA SH Terate Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan keabsahan akta pendirian tahun 2022 tetap berdiri secara hukum. Ia menegaskan bahwa penghapusan badan hukum oleh kementerian tidak serta-merta menghapus eksistensi organisasi maupun legitimasi kepengurusan yang berjalan secara nyata.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network