GROBOGAN, iNewsSragen.id - Pasca pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh dua pelajar di Grobogan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi namun belum dapat menangkap kelima belas pelaku. Hal ini disebabkan oleh belum cukupnya bukti yang terkumpul dan kondisi korban yang masih dalam pemulihan.
Davian Pratama, 16 tahun, salah satu korban yang mengalami penganiayaan berat dan koma selama delapan hari, kini mulai siuman dan masih berada di Ruang Durian Rumah Sakit Panti Rahayu Purwodadi, Grobogan.
Davian mengalami trauma berat, ketakutan, dan keinginan untuk membalas dendam kepada para pelaku. Temannya, Irfan, yang juga menjadi korban, telah membaik dan hanya mengalami luka ringan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, menyatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak telah memeriksa empat saksi dari pihak korban.
Namun, polisi belum bisa melakukan penangkapan terhadap para pelaku karena masih dalam proses pengumpulan bukti dan menunggu kondisi korban membaik untuk dapat memberikan keterangan. Meskipun demikian, data kelima belas pelaku sudah dikantongi oleh polisi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait