GROBOGAN, iNewsSragen.id — Sejumlah warga Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melakukan aksi pemasangan patok di sepanjang tepi jalan desa, Selasa (4/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena warga menilai pembangunan talud desa telah mengambil sebagian tanah milik mereka.
Patok dipasang sepanjang kurang lebih 100 meter. Warga melakukan pengukuran ulang badan jalan dan menemukan adanya perbedaan ukuran antara data sertifikat tanah dengan pembangunan talud di lapangan.
Menurut warga, berdasarkan data desa, lebar jalan seharusnya hanya sekitar 3,80 meter. Namun, hasil pengukuran ulang yang dilakukan warga menunjukkan bahwa lebar jalan kini mencapai 4,6 hingga 4,7 meter. Selisih sekitar 70 sentimeter itulah yang diklaim sebagai area tanah milik warga yang telah digunakan tanpa persetujuan.
Wahabudin, warga pemilik lahan yang terdampak, menyatakan bahwa talud yang dibangun sepanjang 601 meter menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 itu telah masuk ke tanah bersertifikat hak miliknya.
“Kami punya bukti sertifikat dari BPN. Tapi saat talud dibangun, batas tanah kami terlewati,” ujar Wahabudin.
Ketegangan sempat terjadi saat warga melakukan audiensi dengan Kepala Desa Katekan. Warga merasa proses sosialisasi pembangunan tidak pernah melibatkan pemilik tanah terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Katekan, Sinar Ismail, menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan sosialisasi. Ia menyarankan pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar persoalan menjadi objektif dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.
“Kalau warga merasa tanahnya terambil, mari kita ukur ulang bersama BPN biar jelas datanya,” katanya.
Namun warga menolak usulan tersebut, karena merasa sudah memiliki bukti sertifikat resmi dari BPN.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
