MADIUN, iNewsSragen.id – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menanggapi pernyataan dan tuntutan yang disampaikan pihak yang menggelar aksi. LHA menegaskan bahwa persoalan organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang jelas, bukan melalui tekanan massa maupun konsep “nyawiji” yang menurut mereka belum memiliki mekanisme dan tujuan yang jelas.
Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun menyampaikan bahwa masing-masing pihak saat ini telah memiliki kepengurusan dan struktur organisasi masing-masing, mulai dari tingkat pusat, cabang, ranting hingga rayon.
Karena itu, menurut LHA, tidak ada urgensi untuk terus mengulang gagasan penyatuan apabila tidak disertai mekanisme organisasi yang jelas dan disepakati oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Tidak perlu lagi membawa-bawa konsep nyawiji untuk mempertemukan atau mengubah kepengurusan yang sudah berjalan. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme organisasi masing-masing.” ujarnya.
LHA juga menegaskan bahwa diskusi maupun mediasi tidak semestinya dilakukan hanya untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa menghasilkan penyelesaian konkret.
Apabila terdapat keberatan mengenai kepengurusan, badan hukum maupun persoalan aset, LHA meminta seluruh pihak menggunakan jalur yang sesuai dengan substansi persoalannya.
Persoalan organisasi diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
Persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Sementara persoalan mengenai kepemilikan atau penguasaan aset harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
