LHA SH Terate Pusat Madiun Tanggapi Aksi Massa, Tekankan Jalur Organisasi dan Hukum

Joko Piroso
Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun menyampaikan tanggapan terkait tuntutan aksi.Foto: Istimewa

LHA meminta agar setiap tuntutan ditempatkan pada forum yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansi persoalan yang dipersoalkan.

Pergantian ketua umum, perubahan kepengurusan maupun pengambilan keputusan organisasi, menurut LHA, harus dilakukan melalui mekanisme yang memang diberikan kewenangan oleh organisasi tersebut.

Aksi penyampaian pendapat, menurut LHA, tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengubah atau mengganti kepengurusan organisasi.

Dr. H. Agus Shali menegaskan bahwa LHA tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan maupun penyampaian aspirasi. Namun, menurutnya, penyelesaian harus diarahkan pada mekanisme yang jelas dan dapat memberikan kepastian.

“Tidak perlu lagi konsep nyawiji yang tidak jelas mekanismenya. Tidak perlu mediasi tanpa ujung. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Jika ada persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Jika ada klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, buktikan melalui pengadilan.”

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network