LHA meminta agar setiap tuntutan ditempatkan pada forum yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansi persoalan yang dipersoalkan.
Pergantian ketua umum, perubahan kepengurusan maupun pengambilan keputusan organisasi, menurut LHA, harus dilakukan melalui mekanisme yang memang diberikan kewenangan oleh organisasi tersebut.
Aksi penyampaian pendapat, menurut LHA, tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengubah atau mengganti kepengurusan organisasi.
Dr. H. Agus Shali menegaskan bahwa LHA tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan maupun penyampaian aspirasi. Namun, menurutnya, penyelesaian harus diarahkan pada mekanisme yang jelas dan dapat memberikan kepastian.
“Tidak perlu lagi konsep nyawiji yang tidak jelas mekanismenya. Tidak perlu mediasi tanpa ujung. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Jika ada persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Jika ada klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, buktikan melalui pengadilan.”
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
