Menurut Dr. H. Agus Shali, penyelesaian tidak akan menghasilkan kepastian apabila masing-masing pihak hanya datang untuk mempertahankan versinya sendiri tanpa mekanisme penyelesaian yang konkret.
LHA menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun demikian, menurut LHA, aksi massa tidak dapat dijadikan sarana untuk menentukan siapa yang berhak atas suatu organisasi, kepengurusan maupun aset.
Apabila dalam pelaksanaan aksi terdapat tindakan berupa tekanan, intimidasi atau upaya memasuki suatu tempat secara paksa, LHA menilai hal tersebut berpotensi memicu provokasi dan memperbesar risiko benturan di lapangan.
LHA menegaskan bahwa Padepokan Agung bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling kuat.
Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas kepengurusan atau penguasaan Padepokan Agung, LHA mempersilakan hak tersebut dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti pada mekanisme hukum yang tersedia.
Bukan dengan membawa massa.
Bukan dengan membuka gerbang secara paksa.
Bukan dengan tekanan di lapangan.
Menanggapi pernyataan dan tuntutan yang disampaikan pihak yang menggelar aksi, LHA SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai organisasi tidak boleh berkembang menjadi tekanan fisik maupun konflik antarwarga.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
