Mata Air Sendang Dawang Kembalikan Harapan Ratusan Warga Desa Bandungharjo Grobogan

Rustaman N
Sebuah mata air alami yang berada di kawasan hutan Perhutani RPH Jurug, KPH Gundih, kini berhasil dimanfaatkan kembali dan menjadi sumber kehidupan bagi warga.Foto:iNews/Rustaman N

GROBOGAN, iNewsSragen.id – Ratusan warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, akhirnya bisa bernapas lega setelah sekian lama mengalami krisis air bersih. Sebuah mata air alami yang berada di kawasan hutan Perhutani RPH Krai, KPH Gundih, kini berhasil dimanfaatkan kembali dan menjadi sumber kehidupan bagi warga.

Selama bertahun-tahun, warga hanya mengandalkan air hujan dan harus menempuh perjalanan hingga dua kilometer ke dalam hutan untuk mendapatkan air. Bahkan, dalam kondisi ekstrem, mereka terpaksa menggunakan air keruh dari sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun kini, berkat temuan mata air jernih yang layak konsumsi, kebutuhan air bersih warga akhirnya terpenuhi. Mata air tersebut oleh warga disebut Sendang Dawang, yang pertama kali ditemukan beberapa tahun lalu saat wilayah ini dilanda kekeringan panjang.

“Akses awal menuju lokasi sangat sulit karena tertutup semak belukar. Tapi warga gotong royong membuat jalur setapak dari desa menuju sumber air,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan cerita warga, mata air ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda yang dulu digunakan pasukan kolonial di wilayah Grobogan.

Untuk memperlancar distribusi air, warga bersama Perhutani KPH Gundih membangun jaringan pipa dari sumber mata air ke desa. Air dialirkan ke tandon penampungan besar, lalu didistribusikan ke rumah-rumah warga menggunakan pipa kecil.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network