Motor Honda Beat Hilang dari Garasi di Tanon Sragen, Polisi Tangkap Anak 16 Tahun

Joko Piroso
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Tanon, Sragen. (Foto: Istimewa)

SRAGEN, iNewsSragen.id – Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berhasil diungkap polisi. Seorang anak perempuan berinisial AD (16), warga Kecamatan Tanon, ditangkap untuk menjalani proses penanganan perkara.

Kasus tersebut bermula saat sepeda motor Honda Beat milik warga Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Tanon, diketahui hilang dari garasi rumah pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut diparkir oleh korban, Darto, di dalam garasi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi tidak dikunci stang, sedangkan anak kunci masih berada di dasbor bagian depan.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak mengantarkan anaknya berangkat sekolah. Setelah mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanon. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut dan keterangan saksi, petugas memperoleh sejumlah petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Gerak-gerik orang yang terekam CCTV serta pakaian yang dikenakan menjadi bagian dari petunjuk yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Tanon.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang anak perempuan berinisial AD (16). Petugas kemudian mengamankan AD di wilayah Kecamatan Tanon.

Dalam pemeriksaan awal, AD disebut mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kepada petugas, AD juga menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, dengan harga Rp900 ribu.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, fotokopi BPKB, serta jaket warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network