Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui jajaran Reskrim mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Petugas segera melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Petunjuk yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga identitas anak yang diduga terlibat berhasil diketahui.
“Begitu laporan diterima, petugas langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan informasi serta rekaman CCTV. Petunjuk yang diperoleh kemudian segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” demikian keterangan Kapolres Sragen.
Karena AD masih berusia 16 tahun, penanganan perkara selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Perkara tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan untuk ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
