Orang tua korban, Tejo dan Slamet Riyadi, telah mendatangi kantor Unit PPA Polres Grobogan untuk meminta kepastian atas proses hukum terhadap anak-anak mereka yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan. Insiden ini terjadi Sabtu, 4 Mei 2024, saat Davian dan Irfan bersama ketiga teman lainnya sedang ngopi di sebuah ruko di Jalan Grobogan-Semarang, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Kelima belas pelaku merasa tidak dihormati oleh para korban yang hanya diam saat melintas di depan mereka, sehingga terjadi cekcok yang berakhir dengan pengeroyokan dan penganiayaan.
Davian pingsan setelah ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku, sementara Irfan yang mencoba menyelamatkan Davian juga ikut pingsan setelah dikeroyok.
Saat ini, para pelaku telah kabur karena takut dilaporkan oleh keluarga korban. Davian masih dalam pengawasan ketat pihak rumah sakit karena kondisi kejiwaannya yang belum stabil.
Keluarga korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku, mengingat kedua korban masih di bawah umur.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait