Menurut Amriza, narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini cenderung menggiring opini seolah-olah pihak lain memperoleh keuntungan hukum dari proses persidangan.
“Padahal, fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan legitimasi organisasi penggugat yang didukung aktivitas nyata, pusat kegiatan yang jelas, dan keberlanjutan kepengurusan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Khoirun Nasihin, S.H., M.H. menegaskan bahwa aspek domisili merupakan syarat administratif yang wajib dalam pendaftaran badan hukum perkumpulan. Hingga sidang berlangsung, pihaknya mengaku belum melihat bukti Surat Keterangan Domisili yang diajukan pihak tergugat. Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif yang signifikan dalam proses pendaftaran badan hukum.
Ia juga menekankan bahwa legitimasi organisasi tidak dapat dibangun semata melalui proses administratif, melainkan harus ditopang oleh fakta keberadaan organisasi, aktivitas nyata, serta pengakuan anggota.
“Karena itu, kami mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu mencerminkan fakta persidangan,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
