Tepis Opini Menyesatkan, LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Fakta Persidangan yang Sebenarnya!

Sugiyanto/Joko P
Perwakilan Tim LHA SH Terate Pusat Madiun.Foto: Istimewa

Tim LHA SH Terate Pusat Madiun menilai sejumlah pemberitaan yang beredar berpotensi menggiring opini publik dengan menggambarkan seolah-olah pihak lain berada pada posisi yang diuntungkan. Namun, fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan bahwa kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah justru memperkuat kedudukan hukum penggugat serta menegaskan legitimasi organisasi secara historis dan faktual.

Nur Indah, S.H., M.H., menyampaikan kesimpulan tegas atas jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap menunjukkan pembatalan badan hukum tidak identik dengan pembatalan eksistensi organisasi, karena Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan memutus sengketa kepengurusan maupun legitimasi organisasi.

Nur Indah juga menegaskan bahwa legitimasi organisasi harus dinilai dari keberlanjutan kepengurusan, penguasaan pusat kegiatan, aktivitas nyata organisasi, serta pengakuan anggota. Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama dan atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi materiil berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, ia menambahkan penegasan penting dari fakta persidangan, “Saksi penggugat menegaskan kepengurusan kubu lain tidak berdomisili di Madiun. Selain itu, sertifikat PAM Jalan Merak 10 dan 17 merupakan milik organisasi PSHT Pusat Madiun yang berlisensi merek kelas 41 dr Dirjen HKI, bukan kelas 25. Fakta ini semakin menegaskan legitimasi faktual dan yuridis organisasi yang kami wakili,” tegas Nur Indah.

Ia juga menyoroti bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, perkumpulan yang tidak berbadan hukum tetap diakui oleh negara sepanjang memiliki aktivitas nyata dan struktur organisasi yang berjalan.

“Dengan demikian, fakta persidangan justru memperkuat legal standing penggugat. Narasi yang berkembang di luar persidangan tidak boleh mengaburkan fakta hukum yang terungkap di bawah sumpah,” pungkasnya.

Dengan masih berjalannya proses persidangan, Tim LHA SH Terate Pusat Madiun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan pengadilan, sembari tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai rujukan utama dalam memahami perkara ini.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network