SOLO,iNewsSragen.id – Dugaan penggunaan ijazah palsu untuk menembus Ujian Profesi Advokat (UPA) mencuat di Kota Solo. Seorang perempuan berinisial IN dilaporkan ke polisi setelah diduga memalsukan status Sarjana Hukum (SH) demi mengikuti tahapan menjadi advokat.
Aduan dilayangkan Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karanganyar, Antonius Tigor Witono alias Bang Tigor, ke Polresta Surakarta. IN diketahui mendaftar sebagai peserta UPA melalui DPC PERADI Surakarta pada Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari penelusuran internal yang mengungkap kejanggalan pada dokumen akademik teradu. IN diduga mencatut nama Universitas Terbuka (UT) sebagai penerbit ijazah SH yang digunakannya.
“Hasil konfirmasi resmi dari UT menyebutkan nomor sertifikat atas nama IN bukan sarjana hukum. Bahkan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang bersangkutan tercatat sebagai sarjana pendidikan guru sekolah dasar,” ungkap Tigor, Kamis (23/4/2026).
Kronologi kasus bermula dari informasi sesama peserta UPA satu angkatan dengan IN pada Desember 2025. IN disebut mengaku berasal dari Karanganyar dan memiliki suami menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Karanganyar.
"Padahal yang kami tahu, istri Ketua DPC PERADI Karanganyar bukan IN. Kemudian kami cek ke administrasi DPC PERADI Karanganyar, apakah betul IN ini mendapat rekomendasi mendaftar UPA dari Karanganyar. Setahu kami yang bersangkutan ini warga Blora," bebernya.
Penelusuran lanjutan juga mengungkap bahwa IN bukan warga Karanganyar sebagaimana pengakuannya, melainkan berasal dari Blora.
Upaya klarifikasi sempat dilakukan oleh Tigor dengan mengajak IN bertemu. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, teradu justru memutus komunikasi.
“Nomor saya diblokir. Akhirnya kami tempuh jalur hukum dengan membuat aduan resmi,” tegas Tigor yang juga dosen Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia ini.
Laporan tersebut teregister sejak 1 April 2026 dengan nomor STB/248/IV/2026/Reskrim. IN diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Tigor yang dalam aduannya didampingi Budi Sutanto sebagai penasihat hukum menegaskan, laporan ini diajukan secara pribadi, namun temuan tersebut juga telah dilaporkan ke Korwil PERADI Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti secara organisasi.
Ia menilai kasus ini krusial karena berpotensi merusak integritas profesi advokat dan membahayakan masyarakat pencari keadilan jika tidak segera ditangani.
“Kalau sampai yang bersangkutan disumpah sebagai advokat, ini bisa mencoreng nama PERADI dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
