SOLO,iNewsSragen.id – Tekanan terhadap Pemkot Surakarta untuk segera menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal kian menguat. Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) secara tegas mendesak penutupan puluhan outlet minol tak berizin yang masih bebas beroperasi.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Surakarta, Selasa (5/5/2026). Sekitar 10 perwakilan DSKS datang membawa temuan hasil inspeksi yang menunjukkan maraknya pelanggaran.
Humas DSKS, Ustadz Endro Sudarsono, mengungkapkan dari 28 outlet minol yang terdata, sebanyak 17 di antaranya tidak memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Mereka beroperasi tanpa izin, tidak menyumbang pajak ke daerah, tapi tetap meraup keuntungan. Kami mendesak DPRD segera merekomendasikan penutupan,” tegas Endro.
DSKS juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, termasuk adanya gerai yang tetap beroperasi meski izin telah habis. Padahal, Surat Edaran Wali Kota sudah jelas melarang penerbitan izin baru maupun perpanjangan.
Menurut DSKS, pembiaran terhadap praktik ini berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai keadilan hukum. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan tidak serius dalam menegakkan aturan.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Surakarta, Agung Harsakti, mengakui adanya kejanggalan dalam pengawasan. Pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
