Sementara itu, Korwil PERADI Jawa Tengah, Badrus Zaman, membenarkan telah mendapat informasi tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
"Akan kami pelajari dulu dengan penyelidikan-penyelidikan. Apa betul yang dilaporkan itu. Karena kami sendiri juga belum tahu. Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan DPN PERADI," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat dugaan pemalsuan dokumen tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga integritas sistem rekrutmen profesi hukum di Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
