SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Suharmi, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kucing di Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo. Sidang putusan digelar Selasa (13/1/2026) dan menjadi sorotan publik karena vonis dinilai ringan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 302 Ayat 2 KUHP dan menjatuhkan denda Rp300.000, subsider 7 hari kurungan jika tidak dibayar, jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 3 bulan penjara plus denda Rp300.000.
"Kejanggalan muncul karena majelis menimbang terdakwa merawat suami yang sakit, padahal faktanya suami telah meninggal," kata pelapor dari Rumah Difabel Meong, Hening Yulia, usai sidang.
Namun begitu, ia mengapresiasi kepolisian dan jaksa yang membawa kasus ini ke pengadilan. Bagi Hening, yang terpenting dari kasus tersebut adalah edukasi masyarakat soal kekerasan terhadap hewan.
Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Immanuel, menegaskan vonis bersalah ini tetap menjadi langkah edukatif bagi masyarakat. Ia juga memberi apresiasi khusus kepada Polres Sukoharjo yang konsisten menangani kasus sejak tahap laporan hingga persidangan.
Usai sidang, para aktivis penyayang hewan mendatangi Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo untuk menyampaikan langsung penghargaan atas komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
Sementara, Kapolres menekankan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana.
Sidang ini disorot luas dan dihadiri komunitas pecinta hewan dari berbagai daerah, termasuk Cat Lovers In The World (CLOW), Sintesia Animalia Indonesia, DMFI Indonesia, dan tokoh publik pendukung hak hewan.
“Kami berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir,” tegas Kapolres menanggapi apresiasi para aktivis tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
