SRGEN, iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Gemolong, Sragen, yang didukung Unit Reskrim Polsek Miri dan Polsek Sumberlawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima dari korban. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di depan pintu masuk TK ABA 1 Gemolong, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kejadian bermula saat korban, Hayin Noor Amira, berangkat dari rumah menuju sekolah untuk menyiapkan kegiatan belajar mengajar. Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2016 di depan gerbang sekolah.
Namun, tanpa disadari korban, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal dan menempel di kendaraan. Korban kemudian masuk ke area sekolah untuk beraktivitas.
Sekitar satu jam berselang, seorang saksi yang merupakan rekan kerja korban datang ke sekolah dan menanyakan apakah sepeda motor tersebut dipinjam oleh anggota keluarga korban. Saksi mengaku melihat sepeda motor itu dibawa pergi oleh seseorang.
Mendengar informasi tersebut, korban segera menuju lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gemolong bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV petugas memperoleh petunjuk kuat terkait identitas pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (36), warga Kecamatan Sumberlawang, di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang disembunyikan di area persawahan wilayah Kecamatan Sumberlawang. Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelat nomor kendaraan bermotor, STNK, serta kunci kontak yang disembunyikan pelaku di lokasi terpisah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari korban. Hayin Noor Amira mengaku terharu dan tidak menyangka sepeda motornya dapat ditemukan kembali dalam waktu singkat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Gemolong. Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan dan pelakunya ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan,” ujarnya.
Ia menambahkan, respons cepat dan profesional aparat kepolisian membuatnya merasa aman dan terlindungi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
