SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang warga Kabupaten Sragen, Pardho Handoko, melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penanganan laporan dugaan investasi fiktif yang dinilainya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat pengaduan tersebut dikirim pada Kamis (9/4/2026).
Langkah ini diambil setelah laporan yang ia ajukan sejak tahun 2020 di tingkat kepolisian setempat belum berujung pada penetapan tersangka. Pardho menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
“Saya hanya berharap ada kejelasan. Laporan sudah cukup lama, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Pardho saat dikonfirmasi.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan investasi pada usaha air minum dalam kemasan. Pardho mengaku menyetorkan dana dengan nilai ratusan juta rupiah kepada pihak terlapor, yang dijanjikan sebagai penyertaan modal dengan kepemilikan saham.
Namun hingga saat ini, proyek yang dijanjikan tersebut disebut belum menunjukkan aktivitas operasional. Dari total dana yang disetorkan, sebagian telah dikembalikan, sementara sisanya masih belum terselesaikan sesuai kesepakatan awal.
Pardho menyampaikan bahwa pengaduan ke Kompolnas bertujuan untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Saya berharap ada perhatian dan pengawasan, agar proses penanganan perkara ini bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk dokumen perjanjian dan bukti transaksi keuangan. Dengan dasar tersebut, ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara secara profesional.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan masyarakat dari dugaan praktik investasi yang berpotensi merugikan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan modal serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak pengelola investasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
