BANTUL, iNewsSragen.id – Polisi menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penggerebekan tersebut, dua pria diamankan karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DPS (31), warga Mlati, Sleman, yang tinggal di kamar kos tersebut, serta DNP (30), warga Purwosari, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,” kata Rita.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pria berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya serta area sekitar kamar kos.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian dengan berat total sekitar 0,26 gram.
“Selain menemukan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Ada juga korek api yang ditemukan di sela-sela lemari,” ujar Rita.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler milik kedua pria tersebut. Ponsel itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Diduga Konsumsi Sabu Bersama
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pria tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama,” terang Rita.
Kepada penyidik, keduanya juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi kemudian menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu untuk paket yang disebut memiliki berat sekitar 0,5 gram. Pembelian dilakukan secara patungan, masing-masing sebesar Rp350 ribu.
DNP disebut berperan melakukan pemesanan kepada S. Setelah barang diperoleh, keduanya kemudian mengonsumsi barang tersebut bersama-sama di kamar kos.
“Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO. Pembeliannya dilakukan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu, dan DNP yang melakukan pemesanan,” jelas Rita.
Polisi Buru Pemasok
Setelah pengungkapan tersebut, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Rita.
Atas perkara tersebut, kedua pria itu dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
