Sengketa Air Irigasi Berujung Maut, Pria di Masaran Sragen Diduga Bunuh Tetangga

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan keterangan dalam pers rilis kasus di Mapolres Sragen, Senin (14/9/2026).

SRAGEN, iNewsSragen.id — Perselisihan aliran air irigasi di Masaran, Sragen, berujung maut. Pria berinisial S (35) diduga menyerang tetangganya, Sadimin (68), hingga meninggal dunia.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di jalan di sekitar rumah tersangka. Jarak lokasi kejadian dengan rumah korban disebut sekitar 15 meter.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan perkara tersebut bermula dari perselisihan terkait pengairan sawah sehari sebelum kejadian.

Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, S disebut sedang mengalihkan aliran air di saluran irigasi menuju parit. Tindakan itu kemudian diketahui korban yang merasa aliran air ke sawahnya terganggu.

Perselisihan antara keduanya kemudian terjadi. Polisi menduga persoalan tersebut menjadi pemicu S melakukan penyerangan pada keesokan harinya.

“Yang bersangkutan (S) saat itu sedang mengalihkan aliran air. Kemudian terjadi perselisihan dengan korban,” kata Dewiana saat rilis kasus di Mapolres Sragen, Senin (14/9/2026).

Pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, S diduga melihat korban melintas di depan rumahnya. Polisi menyebut S kemudian mengambil sebilah pisau dari rumah dan mengejar korban.

Korban diduga mengalami serangan menggunakan senjata tajam hingga terjatuh. Warga kemudian menemukan korban di jalan dalam kondisi tidak bergerak. Petugas medis yang datang ke lokasi menyatakan korban telah meninggal dunia.

Polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Sekitar satu jam setelah kejadian, S diamankan di rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian.

“Tersangka kami amankan di rumahnya yang berjarak hanya sekitar 15 meter dari TKP sesaat setelah kejadian. Tersangka S ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” ujar Dewiana.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang ditemukan tertancap di pohon pisang di halaman samping rumah tersangka. Sarung pisau ditemukan di halaman rumah tersebut.

Hasil pemeriksaan forensik RSUD dr. Moewardi Surakarta menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam yang mengenai bagian tubuh dan organ vital.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.

Dewiana mengatakan penyidik juga mendalami waktu pembelian pisau secara daring untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik memeriksa saksi tambahan, menelusuri aktivitas media sosial tersangka, serta melibatkan ahli psikologi untuk mendukung pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari fakta penyidikan dan didukung alat bukti yang diperoleh penyidik, maka terhadap tersangka S dipastikan sebagai pelaku tunggal,” kata Dewiana.

S dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 Ayat (2) sebagai subsider, dan Pasal 466 Ayat (3) sebagai lebih subsider UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.

Saat ini S telah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sragen mengingatkan persoalan pengairan sawah perlu mendapat perhatian serius, terutama selama musim kemarau ketika kebutuhan air bagi petani meningkat.

Menurutnya, persoalan pembagian dan pengaturan air berpotensi memicu konflik apabila tidak dikelola dengan baik.

“Kami dari Polres Sragen mengimbau dinas terkait dan para pemuka serta pamong desa untuk lebih peka terhadap dinamika masyarakat. Saat musim kemarau, pengairan sawah merupakan hal yang sensitif bagi para petani,” ujarnya.

Dewiana mendorong adanya mitigasi dan pengaturan pengairan yang lebih baik agar persoalan antarpengguna air tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Lebih dapat dilakukan mitigasi secara maksimal dan juga pengaturan sedemikian rupa terkait dengan pengairan ini untuk menghindari konflik horizontal sesama petani,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network