Jokowi Buka Suara Soal Keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Tabita Shinta
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Foto: iNews/ Shinta

SOLO, iNewsSragen.id - Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hampir dua tahun setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden RI, keabsahan syarat pendidikan yang digunakan saat pencalonannya pada Pemilu 2024 kembali dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang merupakan ayah Gibran, akhirnya ikut buka suara.

Jokowi menegaskan, persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum. Ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses yang tengah berjalan di MK.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan lanjutan di luar negeri.

Ia menjelaskan Gibran mengenyam pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” kata Jokowi.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah dan memperoleh kualifikasi O-Level di Singapura, Gibran melanjutkan pendidikan melalui program pathway di UTS Insearch.

Menurut Jokowi, Gibran kemudian melanjutkan pendidikannya di Management Developement Institue of Singapore (MDIS) di Singapura.

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujarnya.

Terkait permintaan para pemohon agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 dianulir, Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.

Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta pembatalan penetapan pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen persyaratan pendidikan Gibran, termasuk penerbitan surat keterangan penyetaraan. Mereka turut mempersoalkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Jokowi juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dugaan kecurangan terstruktur dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Menurutnya, bila dokumen persyaratan Gibran bermasalah, semestinya tak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hahaha, apanya? Terstruktur? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.

Dalam sidang MK pada 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan yang diserahkan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut serta tenggat waktu pengajuan permohonan yang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024.

Sementara itu, Bawaslu menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Setelah sidang lanjutan pada 23 September 2026, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis.

Selanjutnya, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network