SRAGEN, iNewsSragen.id – Pengadaan tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mendapat sorotan DPRD Sragen.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp644,18 juta. Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Fathurrohman, mempertanyakan besarnya alokasi tersebut setelah melakukan penelusuran mengenai kondisi dan harga tanah di wilayah tersebut.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pengadaan tanah untuk pembangunan KDMP di Gilirejo Baru diperbolehkan secara regulasi. Pasalnya, desa tersebut disebut tidak memiliki tanah kas desa sehingga Pemkab Sragen dapat memfasilitasi penyediaan lahan.
Namun, ia menilai nilai anggaran yang disiapkan perlu dicermati.
“Persoalannya nilai anggaran senilai Rp644,18 juta terlalu besar. Informasi yang kami terima harga tanah paling mahal Rp100.000 per meter persegi, sedangkan kebutuhan lahannya hanya 1.000 meter persegi. Mestinya cukup di angka Rp100 jutaan,” ujar Fathurrohman, Senin (28/9/2026).
Ia menyebut anggaran tersebut juga mencakup sejumlah kebutuhan lain, seperti appraisal, sertifikasi, hingga pengurukan lahan.
Menurut Fathurrohman, persoalannya bukan semata-mata mengenai kemungkinan adanya sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah. Ia justru mempertanyakan perencanaan dan dasar perhitungan alokasi anggaran sejak awal.
Atas dasar itu, Fathurrohman mengaku turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan KDMP.
Dari penelusurannya, ia menyebut terdapat tiga alternatif lahan yang dipertimbangkan untuk dibeli. Salah satu lahan yang disebutnya masih berstatus lahan sawah dilindungi (LSD).
Fathurrohman berpendapat penentuan anggaran pengadaan tanah perlu mempertimbangkan nilai jual objek pajak (NJOP) serta hasil penilaian atau appraisal.
Ia juga meminta kondisi faktual lahan diperhatikan sebelum pemerintah menentukan lokasi dan nilai pengadaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Baru Samsu Darusi, memberikan penjelasan mengenai anggaran tersebut.
Menurut Baru, pengadaan tanah di Gilirejo Baru merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan pemerintah kabupaten memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan KDMP.
Pemkab Sragen, kata dia, sebelumnya telah melakukan pendataan dan konsultasi. Dari proses tersebut diketahui Desa Gilirejo Baru tidak memiliki tanah kas desa sehingga kebutuhan lahan dapat difasilitasi pemerintah kabupaten.
“Kami menerima usulan dari hasil musyawarah desa untuk alternatif lahan yang akan dibeli. Kemudian kami melakukan appraisal terhadap lahan itu. Sampai sekarang proses appraisal masih berjalan,” jelas Baru.
Ia menyebut usulan harga tanah dari masyarakat berada pada kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000 per meter persegi. Namun, pembelian nantinya akan mengacu pada hasil appraisal.
“Pemkab Sragen akan membeli tanah berdasarkan hasil appraisal,” katanya.
Baru menjelaskan, anggaran sekitar Rp644 juta tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembelian tanah. Di dalamnya terdapat komponen biaya appraisal, sertifikasi, serta pengurukan lahan.
Menurut Baru, kondisi lahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kebutuhan anggaran. Kedalaman tanah yang harus diuruk disebut mencapai sekitar lima meter.
Kondisi tersebut membuat biaya pengurukan berpotensi cukup besar. Selain itu, lahan yang disediakan untuk pembangunan KDMP harus dalam kondisi kering dan siap dibangun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemkab Sragen menegaskan nilai akhir pengadaan tanah belum dapat dipastikan sebelum proses appraisal selesai.
Sementara itu, sorotan DPRD terhadap besarnya anggaran menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Perbedaan informasi mengenai harga tanah dan komponen biaya lainnya diharapkan dapat dijelaskan berdasarkan hasil appraisal dan dokumen pengadaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
