DPRD Sragen Soroti Perizinan dan Jalan Desa di Kawasan PT Donglong, Minta Segera Tuntas

Joko Piroso
Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi bersama jajaran terkait meninjau kawasan pembangunan PT Donglong Textile Semarang di wilayah Sragen, Rabu (9/9/2026).Foto: iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – DPRD Sragen meminta polemik perizinan dan aset jalan desa di kawasan PT Donglong segera dituntaskan agar investasi berjalan tanpa merugikan masyarakat.

Dewan menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di Kabupaten Sragen. Namun, kepatuhan terhadap prosedur perizinan, kejelasan aset publik, serta kondisi sosial masyarakat juga harus menjadi perhatian.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, saat melakukan peninjauan di lokasi pabrik bersama dinas teknis terkait dan pemerintah desa setempat, Rabu (9/9/2026).

Menurut Endro, persoalan perizinan dan dinamika sosial terkait keberadaan kawasan PT Donglong telah menjadi perhatian publik dan memicu pro-kontra di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

"Kita berharap situasi yang ada di Donglong ini segera ada titik temu, segera tuntas, dan clear semuanya, baik itu perizinan maupun efek-efek samping secara sosial kemasyarakatan," ujar Endro.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Sragen melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur kecamatan dan pemerintah desa.

Endro mengatakan keberadaan investor dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian daerah, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, menurutnya, investasi tetap harus berjalan sesuai aturan, termasuk ketentuan tata ruang, perizinan, serta kejelasan status aset publik seperti jalan desa.

"Kita butuh keberadaan teman-teman investor dalam rangka serapan tenaga kerja dan pendapatan daerah. Tetapi seluruh pro-kontra yang ada di masyarakat juga harus diselesaikan. Investor yang masuk ke Sragen harus merasa nyaman, pelayanan secara prosedur diakses secara normatif dan objektif, serta masyarakat juga tidak dirugikan," jelasnya.

Terkait jalan desa yang terdampak pembangunan, Pemerintah Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, saat ini memproses rencana tukar-menukar tanah jalan desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Jalan yang terdampak diperkirakan memiliki panjang sekitar 20 meter dengan lebar 5,5 hingga 6 meter atau luas sekitar 120 meter persegi.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network