Sekretaris Desa Plumbon, Kukuh Sejati Wahono, mengatakan pihak desa telah berkonsultasi dengan Dinas PMD untuk memastikan seluruh tahapan dan prosedur hukum dipenuhi.
"Karena kami menyadari keterbatasan SDM di tingkat desa, kami aktif berkonsultasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memastikan seluruh tahapan dan regulasinya terpenuhi dengan benar," ujar Kukuh.
Menurut Kukuh, PT Donglong telah melengkapi dan mengajukan berkas permohonan tukar-menukar tanah tersebut kepada pemerintah desa. Namun, sejumlah dokumen pendukung masih dalam proses penyelesaian.
Tahap selanjutnya adalah Musyawarah Desa (Musdes). Namun, pelaksanaan Musdes masih ditunda karena adanya informasi mengenai rencana perubahan regulasi teknis terkait tata cara tukar-menukar tanah desa.
"Dari hasil konsultasi dengan PMD kemarin, ada informasi bahwasanya akan ada perubahan peraturan terkait batasan luas lahan, apakah di atas 1.000 meter atau di bawahnya. Oleh karena itu, tahapan Musdes belum kami laksanakan sampai ada kepastian regulasi tersebut," jelasnya.
Pemdes Plumbon menegaskan akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan. Setelah Musdes dilaksanakan dan dokumen dinyatakan lengkap, permohonan izin akan diajukan secara resmi kepada Bupati Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
