Ada Dua Merek Berbeda di Kelas 41, PSHT Pusat Siapkan Kajian Hukum

Joko Piroso
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun.Foto: Istimewa

MADIUN, iNewsSragen.idPengurus Pusat PSHT menyoroti pendaftaran merek “Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo” Kelas 41 di PDKI dan meminta persoalan itu dikaji secara hukum.

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, menyebut berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, merek tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi IDM001503116 dan permohonan JID2025104718. Permohonan disebut diajukan pada 7 Oktober 2025 dan tercatat terdaftar pada 4 September 2026.

Pendaftaran tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat merek “SETIA HATI TERATE” Kelas 41 atas nama H. Issoebijantoro, SH, dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.

Berdasarkan dokumen perpanjangan yang disebut dimiliki PSHT Pusat, perlindungan terhadap merek tersebut berlaku hingga 23 Maret 2036.

PSHT Pusat menilai keberadaan dua pendaftaran merek pada Kelas 41 perlu dikaji secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup persamaan nama, logo, jenis jasa yang dilindungi, urutan pendaftaran, serta proses pemeriksaan terhadap merek yang didaftarkan kemudian.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network