Ada Dua Merek Berbeda di Kelas 41, PSHT Pusat Siapkan Kajian Hukum

Joko Piroso
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun.Foto: Istimewa

PSHT Pusat Minta Warga Tetap Tenang

Di tengah persoalan tersebut, PSHT Pusat Madiun meminta seluruh cabang dan warga Setia Hati Terate tidak mengambil tindakan sendiri maupun mudah terprovokasi.

Seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki akan dikaji secara profesional. Hasil kajian dan langkah organisasi selanjutnya akan disampaikan melalui mekanisme resmi.

PSHT Pusat juga menyatakan menghormati hukum serta lembaga negara. Pada saat yang sama, organisasi menyebut akan memperjuangkan hak hukum yang diyakini dimiliki berdasarkan dokumen yang sah.

“Diam bukan berarti menyerah. Menahan diri bukan berarti kehilangan sikap,” demikian sikap PSHT Pusat.

Pihaknya menegaskan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum, organisasi, dan komunikasi publik yang terukur dengan tetap menjaga ketertiban.

“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kepastian hukum. Jika hak yang lebih dahulu memang terbukti ada, maka hak tersebut harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network