Ada Dua Merek Berbeda di Kelas 41, PSHT Pusat Siapkan Kajian Hukum

Joko Piroso
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun.Foto: Istimewa

MADIUN, iNewsSragen.idPengurus Pusat PSHT menyoroti pendaftaran merek “Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo” Kelas 41 di PDKI dan meminta persoalan itu dikaji secara hukum.

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, menyebut berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, merek tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi IDM001503116 dan permohonan JID2025104718. Permohonan disebut diajukan pada 7 Oktober 2025 dan tercatat terdaftar pada 4 September 2026.

Pendaftaran tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat merek “SETIA HATI TERATE” Kelas 41 atas nama H. Issoebijantoro, SH, dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.

Berdasarkan dokumen perpanjangan yang disebut dimiliki PSHT Pusat, perlindungan terhadap merek tersebut berlaku hingga 23 Maret 2036.

PSHT Pusat menilai keberadaan dua pendaftaran merek pada Kelas 41 perlu dikaji secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup persamaan nama, logo, jenis jasa yang dilindungi, urutan pendaftaran, serta proses pemeriksaan terhadap merek yang didaftarkan kemudian.

Anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurut dia, persoalan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat berdasarkan keseluruhan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar adanya merek baru. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana mungkin terdapat merek Kelas 41 yang diajukan kemudian, sementara sebelumnya telah ada merek SETIA HATI TERATE Kelas 41 yang masih memperoleh perlindungan sampai 23 Maret 2036,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Menurut PSHT Pusat, pemeriksaan juga perlu melihat uraian jasa yang tercantum pada masing-masing merek serta unsur logo yang digunakan. Hal itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada jenis jasa yang sama atau sejenis.

Pihaknya juga akan mengkaji apakah proses pemeriksaan substantif terhadap merek yang baru terdaftar telah mempertimbangkan keberadaan merek yang lebih dahulu tercatat.

Apabila hasil kajian hukum nantinya menunjukkan adanya dasar yang cukup, PSHT Pusat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, langkah tersebut ditegaskan bukan untuk menciptakan konflik. PSHT Pusat menyatakan fokus utama adalah memperoleh kepastian hukum dan memastikan hak yang dinilai telah ada mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

PSHT Pusat Minta Warga Tetap Tenang

Di tengah persoalan tersebut, PSHT Pusat Madiun meminta seluruh cabang dan warga Setia Hati Terate tidak mengambil tindakan sendiri maupun mudah terprovokasi.

Seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki akan dikaji secara profesional. Hasil kajian dan langkah organisasi selanjutnya akan disampaikan melalui mekanisme resmi.

PSHT Pusat juga menyatakan menghormati hukum serta lembaga negara. Pada saat yang sama, organisasi menyebut akan memperjuangkan hak hukum yang diyakini dimiliki berdasarkan dokumen yang sah.

“Diam bukan berarti menyerah. Menahan diri bukan berarti kehilangan sikap,” demikian sikap PSHT Pusat.

Pihaknya menegaskan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum, organisasi, dan komunikasi publik yang terukur dengan tetap menjaga ketertiban.

“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kepastian hukum. Jika hak yang lebih dahulu memang terbukti ada, maka hak tersebut harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network