AP menambahkan, sikap keluarga dalam perkara tersebut juga tidak terlepas dari kekhawatiran terhadap kondisi anak.
Ia memahami keluarga pihak guru pendamping tentu memiliki pertimbangan sendiri. Namun, sebagai orang tua, AP mengatakan dirinya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dalam lingkungan pendidikan.
Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Penentuan status hukum dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
