Kasus Dugaan Pencubitan ABK di Sragen Berlanjut, Guru Pendamping Ungkap Beban Keluarga

Joko Piroso
Kuasa hukum ANA, Ali Muqorobin.Foto: iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pencubitan terhadap siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang melibatkan guru pendamping di SD Al Azhar Sragen terus bergulir. Guru pendamping berinisial ANA kini menghadapi proses hukum setelah orang tua siswa melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada kepolisian.

Di tengah proses tersebut, ANA mengungkap kondisi keluarganya. Perempuan muda itu merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dan menjadi salah satu sumber utama penghasilan keluarganya setelah ayahnya meninggal dunia.

Ayah ANA diketahui merupakan mantan guru sekolah luar biasa (SLB). Kini, ibunya menjalankan usaha berjualan gas skala kecil, sementara dua adiknya masih menempuh pendidikan.

"Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Adik kedua kuliah di UIN Salatiga dan yang bungsu masih duduk di kelas 2 MAN. Sumber pendapatan keluarga saat ini ya dari saya mengajar dan sisa pensiun almarhum Bapak," tutur ANA saat ditemui, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari insiden di dalam kelas saat ANA mendampingi siswa N. Berdasarkan keterangannya, ANA bermaksud mendisiplinkan siswa agar menyelesaikan makanannya.

Dalam situasi tersebut terjadi tindakan pencubitan yang menurut pihak keluarga siswa meninggalkan bekas pada bagian tubuh korban. Peristiwa itu kemudian menjadi dasar laporan kepada kepolisian.

ANA mengakui tindakan tersebut dan menyatakan menyesal. Ia juga mengaku sempat memeriksa kondisi siswa setelah kejadian.

Proses hukum tetap berjalan meski pihak ANA telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga siswa.

Kuasa Hukum Harap Ada Penyelesaian Kekeluargaan

Pendamping hukum ANA, Ali Muqorobin, mengatakan kliennya sejak awal berupaya menunjukkan iktikad baik kepada keluarga pelapor.

Menurut Ali, ANA telah beberapa kali mendatangi keluarga siswa untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Ia berharap masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan atau mekanisme restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Klien kami sudah berupaya berkali-kali mendatangi keluarga pelapor untuk meminta maaf. Kami sangat berharap ada celah penyelesaian secara kekeluargaan (restoratif)," kata Ali.

Ali menilai kondisi ANA yang masih muda dan menjadi tumpuan keluarga juga perlu menjadi pertimbangan dalam mencari penyelesaian perkara.

"Harapan kami, pihak keluarga pelapor bisa membukakan pintu maaf. Ingat, Mbak ANA ini masih sangat muda, masa depannya masih panjang, dan dia adalah tumpuan harapan keluarganya," ujarnya.

Selain proses hukum, pihak ANA juga menyoroti persoalan hubungan kerja sebagai shadow teacher atau guru pendamping.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak terlapor, kesepakatan awal pekerjaan tersebut mencantumkan honor sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Dalam proses mediasi, pihak ANA menyebut sempat muncul pembahasan mengenai kontrak pendampingan berikutnya dengan nilai honor Rp1,2 juta per bulan dan sejumlah ketentuan pendampingan.

Ali mengatakan persoalan kontrak tersebut menjadi salah satu hal yang ikut dirasakan kliennya di tengah proses penanganan kasus.

Namun, isu hubungan kerja dan nominal honor tersebut merupakan keterangan dari pihak ANA dan kuasa hukumnya. Persoalan tersebut berbeda dengan substansi dugaan tindakan terhadap siswa yang saat ini ditangani melalui proses hukum.

ANA Berharap Perkara Tidak Menghentikan Masa Depannya

Bagi ANA, pekerjaan sebagai guru pendamping bukan sekadar profesi. Ia mengatakan penghasilannya dibutuhkan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan kedua adiknya.

Di tengah proses pemeriksaan perkara, pihaknya berharap masih tersedia ruang dialog antara kedua keluarga.

Ali menegaskan, pihak ANA tidak bermaksud mengabaikan kepentingan maupun kondisi siswa yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Menurut dia, permintaan maaf dan upaya penyelesaian kekeluargaan merupakan bentuk tanggung jawab yang ingin ditempuh kliennya.

Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Status dan pembuktian perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network