get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Penyelidikan Dugaan Korupsi PD Percada Jalan Terus, Giliran Kaur Keuangan dan Pemasaran Diperiksa

Selasa, 12 September 2023 | 21:08 WIB
header img
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo saat menerima aduan LAPAAN RI Jateng terkait dugaan tipikor oleh PD Percada Sukoharjo. (Foto: Nanang SN)

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek kalender yang diperjualbelikan di sekolah- sekolah negeri oleh BUMD PD Percada Sukoharjo terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Dalam menangani kasus berdasarkan aduan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng itu, Kejari Sukoharjo telah memanggil sedikitnya 11 orang untuk diklarifikasi. Mereka terdiri Kepala SMP dan SD, Direktur PD Percada beserta dua karyawannya.

Semula ada 9 orang terdiri empat Kepala SD, empat Kepala SMP, dan satu orang lainnya adalah Direktur PD Percada, yang dipanggil untuk diklarifikasi. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas yakni penjualan kalender ke siswa di sekolah.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mengatakan, dengan adanya aduan dugaan tipikor dari LAPAAN RI tersebut, maka terbuka kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk memperdalam penanganannya.

"Terkait (aduan dugaan korupsi) PD Percada, kami akan lakukan pemanggilan lagi. Kemarin sudah Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan keterangan). Saat ini sudah tahap penyelidikan, jadi yang kemarin yang dipanggil, mungkin dipanggil lagi," kata Galih saat ditemui, Selasa (12/9/2023). 

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut