SRAGEN, iNewsSragen.id – Perselisihan antarwarga terjadi di Desa Tanon, Sragen, setelah uji coba sound system milik pengusaha setempat mendapat teguran dari ketua RT.
Pemilik usaha sound system GRG Audio, Sigit Diantoro (32), warga Dukuh Gabusan RT 21, Desa Tanon, mengaku mendapat perlakuan dan perkataan yang dinilai tidak pantas saat melakukan uji coba peralatan miliknya pada Rabu (30/9/2026) siang.
Sigit mengatakan, saat itu dirinya bersama sejumlah pekerja sedang melakukan pengecekan perangkat sound system setelah melakukan perbaikan dan penggantian komponen. Uji coba dilakukan setelah waktu salat Dzuhur dan menurutnya berlangsung singkat.
Sigit mengaku kemudian didatangi Ketua RT berinisial KO. Menurut keterangannya, teguran tersebut disampaikan dengan perkataan kasar karena ada warga yang memiliki bayi dan sedang sakit.
“Datang ke depan rumah langsung misuh-misuh (memaki). Alasannya karena ada tetangga yang punya bayi dan sedang sakit. Padahal waktu itu saya cuma tes sebentar karena habis perbaikan dan mau dipakai hajatan,” kata Sigit, Kamis (1/10/2026).
Sigit menyebut dirinya kemudian berusaha mengetahui warga yang merasa terganggu. Setelah berkomunikasi dengan sejumlah tetangga, ia mengaku mendapat informasi bahwa warga sekitar tidak mempermasalahkan kegiatan uji coba tersebut.
Ia juga menyayangkan teguran tersebut disampaikan ketika terdapat tamu dan pekerja di rumahnya.
Menurut Sigit, aktivitas pengecekan sound system tidak dilakukan setiap hari. Ia mengatakan uji coba dilakukan ketika terdapat perbaikan atau penggantian perangkat sebelum digunakan untuk keperluan hajatan.
“Kalau ada masalah kan bisa dibicarakan baik-baik, bukan datang langsung memaki di depan rumah,” ujarnya.
Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Desa Tanon untuk dimediasi. Sigit mengatakan proses mediasi telah melibatkan perangkat desa, termasuk kepala desa dan bayan.
Ia mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, Sigit juga meminta pihak yang berselisih dengannya memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya telah disampaikan.
Sigit bahkan mendesak agar Ketua RT tersebut mengundurkan diri atau dievaluasi dari jabatannya. Ia menyatakan siap meminta maaf kepada warga satu RT apabila aktivitas usaha sound system miliknya memang dinilai mengganggu lingkungan.
“Karena ini perbuatan tidak menyenangkan di muka umum, saya akan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Sigit.
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua RT berinisial KO melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kepala Desa Tanon, Lukman Hakim, membenarkan adanya perselisihan antara warga terkait aktivitas uji coba sound system tersebut.
Lukman mengatakan persoalan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB setelah salat Dzuhur. Saat kejadian, Sigit datang ke kantor desa untuk menyampaikan pengaduan terkait teguran yang diterimanya.
“Saat itu saya sedang ada agenda rapat Zoom, sehingga saya mengutus Pak Bayan dan Pak Carik yang kebetulan satu RT untuk mengecek dan mengonfirmasi kejadian tersebut langsung kepada Pak RT setempat,” ujar Lukman.
Dari penelusuran perangkat desa, kata Lukman, terdapat perbedaan keterangan antara kedua pihak mengenai cara penyampaian teguran.
Pihak RT menyampaikan bahwa teguran telah dilakukan secara baik-baik. Sementara Sigit merasa perkataan yang disampaikan kepadanya menggunakan bahasa yang kurang pantas.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian memunculkan permintaan dari Sigit agar Ketua RT dicopot dari jabatannya.
Lukman mengatakan Pemerintah Desa Tanon memilih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi kekeluargaan. Pemdes juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Sesuai komitmen kami dengan pihak Polsek, setiap permasalahan warga akan dikembalikan sementara ke tingkat desa untuk diposisikan dan dimediasi secara kekeluargaan,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Desa Tanon masih mengumpulkan keterangan dari perangkat desa yang turun langsung ke lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan dapat dipahami secara utuh dan mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Hingga proses mediasi berjalan, belum ada keputusan mengenai permintaan pencopotan Ketua RT maupun langkah hukum yang disebut akan ditempuh Sigit.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
