Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Proses hukum terhadap terlapor masih berjalan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap mengacu pada pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
