Diduga Curi Kambing di Bantul, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian kambing di wilayah Melikan Kidul, Bantul.Foto: Istimewa

Rita menyebut, dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penanganan perkara tetap dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru-hitam dengan nomor polisi AB 2981 HK. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kejadian pencurian.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan langkah hukum sesuai prosedur.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bantul mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan ternak dan barang berharga lainnya. Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network